Hukum Perdata Indonesia,suatu perbuatan melawan hukum
harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Ada Suatu Perbuatan yang dilakukan
Dalam hal yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum, perbuatan ini
mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak
berbuat sesuatu (dalam arti pasif),misalnya, tidak
berbuat sesuatu padahal pelaku mempunyai kewajiban
hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum
(ada pula kewajiban yang timbul dari suatu kontrak).
Dalam perbuatan melawan hukum ini , harus tidak ada
unsur persetujuan atau kata sepakat serta tidak ada
pula unsur klausa yang diperberbolehkan seperti yang
terdapat dalam suatu perjanjian kontrak.
2. Perbuatan itu Melawan Hukum
Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum.
Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan
seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal
sebagai berikut: Perbuatan melanggar undang-undang,
Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi
hukum, Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku,Perbuatan yang bertentangan
kesusilaan (geode zeden ), Perbuatan yang
bertentangan sikap baik dalam masyarakat
untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Ada Kesalahan Pelaku
Undang-Undang dan Yurisprudensi mensyaratkan, untuk
dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan
(schuldelement) selain melakukan perbuatan tersebut.
Karena Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia mensyaratkan untuk dikategorikan perbuatan
melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu
mengetahui bagaimana cakupan unsur kesalahan itu.
Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan
sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum
jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Ada unsur kesengajaan, Ada unsur kelalaian
(negligence, culpa), Tidak ada alasan pembenar
atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond)
seperti keadaan overmacht membela diri,
tidak waras, dan lain-lain.
4. Ada Kerugian Bagi Korban
Ada kerugian (schade) bagi korban merupakan unsur
perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Dalam gugatan atau tuntutan berdasarkan alasan
hukum wanprestasi berbeda dengan gugatan
berdasarkan perbuatan melawan hukum.
Gugatan berdasarkan wanprestasi hanya mengenal
kerugian materil, sedangkan dalam gugatan
perbuatan melawan hukum selain mengandung
kerugian materil juga mengandung kerugian imateril
yang dinilai dengan uang.
5. Ada Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan
Kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan
dengan kerugian yang terjadi merupakan syarat
dari suatu perbuatan melanggar hukum.
6. Ada peraturan / perundang - undangan yang dilanggar.